Syarat dan Ketentuan Kemitraan
Selamat datang di Program Kepemilikan Aset (Rent-to-Own) PT Sherita Asia Pratama (SAP). Dengan mendaftar sebagai mitra berikut adalah hal yang perlu driver ketahui tentang syarat dan kondisi kemitraan Sewa Milik di SAP
Kualifikasi & Status Kemitraan
- Mitra adalah individu yang memiliki akun aktif di platform transportasi daring (Gojek/Grab) dengan reputasi baik.
- Pendaftaran tidak mewajibkan pengecekan SLIK OJK secara kaku, namun tetap melalui proses verifikasi internal SAP.
- Status hubungan adalah kemitraan kerja dengan skema sewa-milik, bukan hubungan kerja karyawan tetap.
Program Kepemilikan Aset (Rent-to-Own)
Program ini bertujuan memberikan akses kepemilikan unit armada kepada mitra melalui pembayaran setoran harian.
Kepemilikan unit (BPKB) akan dialihkan atas nama mitra setelah seluruh kewajiban pembayaran dan masa kontrak selesai sesuai perjanjian.
ATURAN DETAIL PEMBAYARAN & SETORAN MITRA
Nominal dan Jadwal Setoran
- Besaran Setoran: Mitra wajib membayar setoran harian sebesar Rp..........atau sesuai tipe unit yang dipilih.
- Waktu Pembayaran: Setoran wajib dibayarkan setiap hari paling lambat pukul 22.00 WIB melalui metode yang telah disediakan (Virtual Account/E-Wallet/Auto-debit).
- Hari Operasional: Setoran dihitung berdasarkan hari kalender (6 hari seminggu), kecuali terdapat kesepakatan khusus mengenai hari libur servis rutin.
Sistem Pemotongan Otomatis
Toleransi Tunggakan: Batas toleransi tunggakan maksimal adalah 1 (satu) hari. Jika pada hari ke-2 setoran belum diterima, sistem IoT akan memberikan peringatan (notifikasi/suara) pada notifikasi handphone mitra.
Aktivasi Fitur Keamanan IoT (Remote Cut-Off)
Sesuai kesepakatan keamanan aset untuk perlindungan Asset:
Penonaktifan Mesin: Jika tunggakan memasuki hari ke-3, PT SAP berhak melakukan penonaktifan mesin kendaraan secara jarak jauh (Remote Cut-Off) melalui sistem IoT.
Reaktivasi: Mesin hanya akan diaktifkan kembali setelah seluruh tunggakan pokok, dan biaya lainnya jika ada dibayarkan secara penuh.
Manajemen Dana Cadangan (Buffer)
Setoran Lebih: Mitra diperbolehkan membayar setoran lebih di awal (deposit) sebagai cadangan jika mitra berencana libur atau tidak beroperasi di hari tertentu.
Dana Perawatan: Sebagian kecil dari setoran harian dialokasikan oleh PT SAP ke dalam tabungan perawatan rutin untuk menjamin unit selalu dalam kondisi prima.
Prosedur Gagal Bayar Kronis
Penarikan Unit: Apabila mitra tidak melakukan pembayaran selama 7 hari berturut-turut tanpa kabar atau alasan yang dapat diterima, PT SAP akan menganggap mitra mengundurkan diri.
Eksekusi Aset: Unit akan ditarik secara fisik menggunakan koordinat GPS terakhir, dan seluruh setoran yang telah masuk sebelumnya tidak dapat dikembalikan (hangus) sebagai biaya kompensasi penggunaan dan penyusutan unit.